GERAKAN INDONESIA BERSIH (GIB) & SANITASI BERBASIS MASYARAKAT (SANIMAS) - KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DIREKTORAT JENDERAL CIPTAKARYA - SATUAN KERJA PENGEMBANGAN PENYEHATAN LINGKUNGAN PERMUKIMAN PROVINSI BANTEN

SANIMAS - Metodologi & Pendekatan


Metodologi Program SANIMAS Provinsi Banten tahun 2013, mengakomodasi beberapa pendekatan seperti pendekatan Komunikasi/Koordinasi, Seleksi Lokasi, Penyusunan Rencana Kerja Masyarakat/RKM, Penandatangan Kerjasama Satker dengan KSM, Pelaksanaan Pembangunan, Pelaksanaan Pelatihan, dan Monitoring, Evaluasi, Pelaporan Dengan Dukungan Pemda. Pendekatan ini disinergikan dengan focus dan locus target/sasaran kegiatan yaitu sanitasi dan air limbah, di desa dampingan masyarakat yang ada di Provinsi Banten.

Berikut adalah gambar metodologi yang digunakan dalam Program SANIMAS Provinsi Banten tahun 2013.





Berikut adalah beberapa pendekatan yang menjadi komponen metodologi program SANIMAS Provinsi Banten tahun 2013.

1. Seleksi Lokasi Longlist dan Shortlist

Proses pemilihan lokasi berdasar kriteria Sanitasi Berbasis Masyarakat, dengan mengunakan metode Rapid Participatory Assessment (RPA), mulai dari daftar panjang (longlist), daftar pendek (shortlist) sampai dengan penetapan lokasi terpilih, yang dilaksanakan serta diikuti oleh TFL, pemangku kepentingan Kabupaten/Kota, SATKER atau PPK PPLP Provinsi.

Untuk Kota/Kabupaten yang telah mengikuti Program Percepatan Sanitasi Perkotaan (PPSP) serta telah menyusun Memorandum Program (MP) atau masih menyusun Strategi Sanitasi Kabupaten/Kota (SSK), maka lokasi longlist diusahakan merupakan prioritas target pelaksanaan Memorandum program atau masuk dalam strategi sanitasi Kabupaten/Kota. 

2. Penyusunan RKM

Rencana Kegiatan Masyarakat disusun oleh KSM dan Masyarakat dengan difasilitasi oleh TFL. Merupakan dokumen yang berisi, antara lain : profile lokasi, gambaran kondisi lokasi, kebutuhan dan keinginan masyarakat akan fasilitas air limbah domestik berdasar hasil Rapid Participatory Assessment (RPA), serta surat dan dokumen pendukung lainnya.

Rencana Kegiatan Masyarakat (RKM) merupakan bukti dokumen resmi perencanaan perbaikan/pemabangunan Sanitasi Berbasis Masyarakat, sekaligus sebagai dasar untuk pencairan dana/material dari berbagai pemangku kepentingan yang telah memberikan komitmen.

Penyusunan RKM dilakukan dengan pendekatan partisipatif, artinya semaksimal mungkin melibatkan masyarakat dalam semua kegiatan dan penyusunannya, baik manajemen maupun teknis. Pekerjaan yang membutuhkan keahlian teknis diserahkan kepada tenaga ahli/TFL, namun tetap melibatkan masyarakat. RKM yang telah tersusun serta di tanda tangani oleh Ketua KSM diajukan oleh Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) untuk dimintakan pengesahan dan persetujuan dari TFL dan Kasatker/PPK PPLP Provinsi.

Dokumen RKM yang disusun oleh masyarakat dengan didampingi TFL, minimal memuat materi :
  • Profil lokasi; 
  • Organisasi KSM, StrukturKSM serta tim pendukung (timperencana, tim pelaksana, pengawas & pengadaaan), dengan dilengkapiSurat Keputusan (SK) pembentukan KSM maupun pembentukan tim pendukung; 
  • Anggaran Dasar & Rumah Tangga (AD/ART) KSM; 
  • Surat ketersediaan Lahan yang sudah pasti, missal : surat hibah, surat hak guna dari dinas/lembaga yang ada didaerah; 
  • Dokumen dan berita acara seleksi kampung, disertai dengan dokumen dpndukung dan tabel konsolidasi skor RPA; 
  • Surat Penetapan Penerima Manfaat dari SATKER atau PPKPPLP provinsi; 
  • Penen tuan C alon Pengguna; 
  • Pemilih an Teknologi Sanitasi; 
  • DED dan RAB lengkap disertai dengan kurva S; 
  • Rekening bank bersama (di tanda tangani oleh KSM, TFL dan PPK PPLP Provinsi); Sumber Pendanaan serta Mekanisme Pencairan Dana dari pemerintah; 
  • Pengelolaan Keuangan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Administrasi pembukuan dana Sanitasi Berbasis Masyarakat, Mekanisme pembelanjaan, dan Laporan keuangan); 
  • Rencana Kerja 
    1. Rencana pembangunan infrastruktur 
    2. Rencana pendampingan 
    3. Rencana pelatihan mandor, tukang, operator, dan pengguna 
    4. Rencana pembiayaan operasi dan pemeliharaan oleh masyarakat pengguna Surat Perjanjian Kerja 
  • Sama Antara SATKER/PPK PPLP Provinsi dengan KSM, tentang pemanfaatan dana bantuan sosial Sanitasi Berbasis Masyarakat;
  • Jaminan dari masyarakat pengguna terhadap kesediaan dalam mengoperasikan dan memelihara sarana dan prasarana Sanitasi Berbasis Masyarakat;
3. Kegiatan Konstruksi

Tahap konstruksi merupakan tahapan pelaksanaan membangun prasarana dan sarana sanitasi yang dilaksanakan oleh masyarakat calon pengguna atau Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) secara bergotong-royong sehingga masyarakat pengguna mempunyai rasa memiliki dari prasarana dan sarana sanitasi yang dibangunnya
  • Tahapan pelaksanaan konstruksi dilakukan oleh masyarakat calon pengguna dengan diidampingi oleh TFL;
  • Konstruksi dilakukan setelah RKM selesai disusun dan disah kan Ketua KSM, TFL dan SATKER/PPK PPLP Provinsi;
  • Kegiatan konstruksi dapat dilakukan oleh pihak ketiga melalui, KSO antara KSM dengan Pihak ke-tiga, dengan syarat dan ketentuan sesuai dengan Perpres No. 54 Tahun 2010 dan revisinya Perpres 70 tahun 2012 

4. Operasi Pemeliharaan dan Evaluasi

Untuk kesinambungan prasarana dan sarana Penyehatan Lingkunngan Permukiman (PLP), perlu dibentuk organisasi operasional dan pemeliharaan (O&P). Kegiatan operasi dan pemeliharaan (O&P) ini bertujuan untuk keberlanjutan pelayanan dan pelestarian aset yang telah dibangun oleh masyarakat. Dalam Program PLP, salah satu prasarana dan sarana yang dibangun adalah sarana Sanitasi Berbasis Masyarakat. Dalam kegiatan Sanitasi Berbasis Masyarakat, keterlibatan Kelompok Masyarakat khususnya pengguna perempuan lebih diutamakan.

Keterlibatan perempuan dalam operasional dan pemeliharaan sangat penting karena perempuan adalah pengguna sehari–hari sarana Sanitasi Berbasis Masyarakat.

Untuk beberapa daerah, teknologi yang dipilih bagi Prasarana dan Sarana PLP masih terhitung baru, contohnya dalam kegiatan Sanitasi Berbasis Masyarakat, untuk bangunan pengolahan limbah manusia yang berupa air kotor dan tinja.

Masyarakat perlu mendapat pelatihan tentang cara penggunaan dan pemeliharaan sarana sanitasi agar tetap berfungsi dengan baik melalui sistem dan mekanisme operasi dan pemeliharaan yang baik.

Sesuai dengan definisi pelestarian sebelumnya, Pemerintah Daerah sebagai pembina atau fasilitator kegiatan Sanitasi Berbasis Masyarakat diharapkan dapat meneruskan bantuannya pada tahap pelestarian/Keberlanjutan Program. Bentuk pembinaan dan bantuan yang diberikan dapat berupa bantuan teknis dan/atau bantuan pendanaan. Secara rinci mengenai Operasi dan Pemeliharaan mengacu pada Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Sanitasi Berbasis Masyarakat di tingkat masyarakat. 


Penguatan Kelembagaan masyarakat
Penguatan kelembagaan (Capacity Building) dalam Sanitasi Berbasis Masyarakat ditekankan pada upaya peningkatan kapasitas/pengetahuan maupun keterampilan aparat dinas kota/kabupaten penangung jawab kegiatan sanitasi berbasis masyarakat, fasilitator dan KSM, masyarakat penerima manfaat Sanitasi Berbasis Masyarakat.

Penguatan kelembagaan bertujuan mendukung pencapaian sasaran program Sanitasi Berbasis Masyarakat, yaitu masyarakat mandiri di bidang pengolahan air limbah rumah tangga dengan dukungan oleh pemerintah Kota/Kabupaten setempat.

Beberapa macam atau bentuk pelatihan yang dibutuhkan oleh tenaga fasilitator dan masyarakat yaitu : Pelatihan Seleksi Sendiri Kampung, Pelatihan Rencana Kerja Masyarakat (RKM), Pelatihan Pelaksanaan Konstruksi, Pelatihan Operasi dan Pemeliharaan serta kewirausahaan.

Sasaran penguatan kelembagaan adalah KSM serta masyarakat miskin, kumuh, dan padat pada perkotaan sebagai penerima manfaat kegiatan.

Secara umum struktur tahapan atau proses pemberdayaan sehubungan dengan penguatan kelembagaan/peningkatan kapasitas /fasilitator dan masyarakat dapat digambarkan sebagai berikut :

Sanitasi Berbasis Masyarakat - Pemberdayaan dan Pelatihan Pemberdayaan  

Gambar. Struktur Tahapan Proses Pemberdayaan dan Kelembagaan

Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam proses penguatan kelembagaan atau peningkatan kapasitas dan masyarakat adalah:
  • Keberhasilan implementasi Sanitasi Berbasis Masyarakat tergantung pada partisipasi aktif masyarakat selama perencanaan dan pelaksanaan;
  • Masyarakat diharuskan secara aktif terlibat dan bertanggung jawab terhadap Perencanaan, Operasional, dan pemeliharaan nantinya;
  • Metode partisipasi dalam Sanitasi Berbasis Masyarakat mendorong keterlibatan perempuan, anak-anak dan masyarakat yang kurang diuntungkan. 



Tidak ada komentar: